PRS – Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Bidang Kesehatan Masyarakat (Kemmas) menggelar kegiatan pelayanan Posyandu Tangguh, Kamis (18/12/2025), bertempat di Hotel Sasando Kupang.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Damiana V. Djahari, SKM, M.Kes, yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, drg. Lien Adriany, M.Kes.
Pertemuan ini melibatkan berbagai lintas sektor, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), organisasi profesi kesehatan, tokoh agama, hingga Tim Pembina Posyandu.
Kehadiran lintas sektor ini menjadi penegasan bahwa pembangunan kesehatan masyarakat, khususnya pencegahan stunting, membutuhkan sinergi bersama.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Damiana V. Djahari, SKM, M.Kes, mewakili Ibu Kepala Dinas Kesehatan, menyampaikan bahwa Posyandu Tangguh menjadi fondasi penting dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting di NTT.
“Posyandu ini adalah salah satu bentuk cinta pemerintah kepada anak-anak NTT. Di sinilah harapan tumbuh, di mana balita yang bermasalah gizi bisa terdeteksi dan ditangani sejak dini,” ungkap Damiana dengan penuh empati.
Dia juga menekankan bahwa Posyandu Tangguh diharapkan mampu menjalankan fungsi rutin, mulai dari penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, hingga deteksi dini risiko stunting.
Tak hanya itu, Posyandu juga menjadi ruang edukasi tentang gizi seimbang, pola asuh, ASI eksklusif, MPASI, piringku, imunisasi, serta pentingnya 1.000 hari pertama kehidupan.
Saat ini, baru sekitar 72 persen kader Posyandu yang telah mendapatkan pelatihan, sementara masih ada kompetensi yang perlu dikuatkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

KR – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menunjukkan komitmen kuat dalam percepatan penanganan…

PRS – General Manager (GM) AFC, Nicolas Rampisela, hadir dalam sosialisasi perkenalan produk kesehatan dari…

PRS – Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, kembali membuktikan komitmennya…

PRS – Setelah terjadi Pandemi COVID-19, Emanuel Melkiades Laka Lena menyoroti hal ini sangat berdampak…








