Mengacu kepada pelaksanaan Linmflobamora tahun 2022 akan menjadi tren di kalangan generasi muda musik di NTT dalam mengapresiasi kekayaan musik tradisi NTT melalui sebuah ajang kompetisi yang mendidik.
Eksistensi dari penyelenggaraan program Linmflobamora ini dapat memperkokoh pijakan kita sebagai yang besar untuk terus menggali nilai-nilai spiritualitas budaya NTT dan/atau budaya Nusantara yang dari musik tradisi.
“Generasi muda Indonesia dapat dipacu untuk terus-menerus mengaktualisasikan kekayaan dan keragaman musik tradisi sebagai materi kreativitas yang diciptakan musik yang mencerminkan semangat Flobamora dan cermin kebhinneka Tunggal Ika dalam konteks saat ini melalui ajang ini”.
Adapun juri Linmflobamora 2022, yaitu: Dr.chairul memet, Oni Krisnerwinto, S.sn dan Izhu Nisnoni, S.Ark. mengungkapkan pentingnya publikasi hasil karya dari Linmflobamora.
Dikarenakan dapat memperluas publikasi karya-karya musik kreatif dan konsisten terus mengembangkan konsep inovasi semacam ini sehingga panggungnya akan terus berkembang, terus menerus hingga mendunia.
Lomba Inovasi Musik Flobamora tidak hanya berkutat mengenai perebutan gelar besar dan hadiahnya namun juga ada rangkaian integral dengan berbagai proses edukasi yang intensif, mulai dari podcast tematik, mentoring 25, masterclass, hingga publikasi 10 karya terbaik dalam panggung.
Final akan dilaksanakan pada tanggal 29-30 oktober secaralive streaming YouTube, dan pemenang pemenang pada tanggal 30 Oktober 2022 sekaligus acara Penutupan Program Linmflobamora 2022.
Kreteria khusus Point ini cukup sebagai pegangan peserta : 1.Aransement yg menarik inovatif. 2.Keseimbangan struktur. 3. Keunikan yg tak terduga. 4. Kesadaran Balance. 5. Kontras Tempo.Timbre. Dinamik.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.