Rote Ndao,PRS – Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST.,M.K.P., melalui Kasat Lantas Polres Rote Ndao, IPDA Ferdi A Ndaomanu,S.H., mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Rote Ndao untuk tidak melakukan konvoi yang dapat mengganggu arus lalu lintas selama tahapan Pemilu 2024.
Dalam keterangannya melalui pres rilis yang diterima PorosNTT Senin,(5/02), Kasat Lantas Polres Rote Ndao menekankan pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas selama proses pemilihan umum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selama tahapan Pemilu 2024, tidak melakukan konvoi yang bisa mengganggu arus lalu lintas,” ujar IPDA Ferdi A Ndaomanu,S.H.
Dikatakan juga bahwa, jika terdapat situasi yang memerlukan pengawalan, masyarakat diminta untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian melalui Satgas Kamseltibcar Lantas Polres Rote Ndao.
Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalannya proses Pemilu.
Kasat Lantas Polres Rote Ndao, IPDA Ferdi A Ndaomanu menegaskan bahwa prioritas pengguna jalan selama tahapan Pemilu harus diatur sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pasal 65 ayat 1 menyebutkan urutan prioritas pengguna jalan, yang antara lain melibatkan kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.