PRS – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menuai kritik tajam.
Kali ini, kritik datang dari kader PDI Perjuangan, Ernesta Washmi, yang menegaskan bahwa alasan efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan dalih untuk mereduksi hak politik rakyat yang dijamin oleh konstitusi.
Menurut Ernesta, perubahan sistem Pilkada berpotensi menggerus esensi kedaulatan rakyat serta menjauhkan praktik demokrasi dari nilai keadilan substantif.
Ia menilai demokrasi tidak boleh dipersempit menjadi sekadar hitungan biaya dan efisiensi administratif.
Pernyataan tersebut disampaikan Ernesta dalam diskusi terbatas bersama jajaran struktural DPD PDI Perjuangan NTT serta perwakilan generasi milenial dan Gen Z pada Sabtu (10/01/2026).
Ernesta menegaskan, sejak kelahirannya, PDI Perjuangan berdiri di atas fondasi ideologis Bung Karno yang menempatkan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan.
Prinsip tersebut, lanjutnya, terus ditegaskan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Prof. Dr. (H.C.) Megawati Soekarnoputri, dalam berbagai pidato politiknya.
“Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar mekanisme administratif atau kalkulasi anggaran. Demokrasi adalah alat perjuangan untuk menghadirkan keadilan sosial dan keberpihakan nyata kepada rakyat,” ungkap Ernesta, merujuk pada garis ideologis partai.
Secara normatif, Ernesta mengakui bahwa UUD 1945 tidak secara eksplisit mengatur pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Namun, ruang kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.
Setiap desain regulasi, katanya, wajib tunduk pada roh konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Dalam pandangannya, Pilkada melalui DPRD berpotensi menjadi kemunduran demokrasi lokal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












