Partisipasi politik masyarakat dapat menurun karena rakyat kehilangan hak untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Di sisi lain, pertanggungjawaban kepala daerah kepada rakyat menjadi melemah, sementara ketergantungan kepada elite politik di parlemen daerah justru menguat.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang praktik politik transaksional yang sulit diawasi publik.
“Demokrasi yang hanya berputar di ruang elite adalah demokrasi yang kehilangan jiwa. Ini bertentangan dengan garis perjuangan PDI Perjuangan yang memperjuangkan demokrasi kerakyatan, bukan demokrasi elitis,” ujar Ernesta.
Sejalan dengan pemikiran Megawati Soekarnoputri, Ernesta menegaskan bahwa efisiensi anggaran negara harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat kesejahteraan rakyat, bukan sebagai pembenaran untuk memangkas hak-hak dasar warga negara.
Menurutnya, tantangan utama dalam Pilkada bukan pada mahalnya biaya demokrasi, melainkan pada perbaikan tata kelola pemilu, penegakan hukum, pemberantasan politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi politik.
Karena itu, DPR RI didorong untuk berhati-hati dan berpijak pada tanggung jawab moral serta konstitusional dalam membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Revisi tersebut, tegas Ernesta, harus diarahkan pada penguatan kualitas demokrasi, bukan pada pembatasan hak politik rakyat.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR RI dinilai memikul amanat sejarah untuk menjaga denyut demokrasi Indonesia tetap hidup dan berakar pada kehendak rakyat.
Dalam kerangka perjuangan PDI Perjuangan, hukum harus menjadi alat pembebasan dan keadilan sosial, bukan instrumen yang menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik.
Reporter: Hendrik/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












