Sistem politik semacam ini akan menjadi politik bersih bersih di partai karena siapa yang dianggap kritis akan dipangkas karena dianggap pembangkang. Ungkap Ismail.
Sementara itu Yoan Lucon Peuobuq ketua BMI organisasi sayap partai Demokrat kepada media ini melalui sambungan seluler menjelaskan, ada aroma tak sedap yang terendus cukup kencang tentang dinamika partai Demokrat menjelang muscab pemilihan ketua DPC partai Demokrat Lembata.
Semoga ini Hanya isu dan isapan jempol belaka, bahwa diduga ada pihak yang tengah menyiapkan uang 500 juta untuk amankan sit menuju pucuk pimpinan dalam perhelatan muscab mendatang
Yoan menegaskan, Demokrat ini partai yang bermartabat, berintegritas, anti kolusi dan nepotisme apalagi mendahulukan kepentingan pragmatis belaka.
jangan ada upaya menciderai asas keadilan dalam alam demokrasi dan merusak citra PD karna partai ini milik semua bukan Milik kepentingan orang atau klompok tertentu.
“Kita memang belum miliki cukup bukti untuk membuka teka-teki ini. Namun jika apa yang menjadi perguncingan ini menjadi terang benderang kedepan.”
maka sudah tentu ini cara main oknum tertentu yang hanya ingin amankan jabatan untuk Pilkada 2024 mendatang, atau bisa jadi ada upaya pihak tertentu yang berkepentingan dengan pekerjaan proyek fisik di Lembata urainya
Ketua BMI Lembata ini ,berharap semua yang ingin maju menjadi pucuk pimpinan partai Demokrat Lembata,tetam menjaga persatuan dan kesatuan serta menjunjung tinggi sportifitas dan rasa membesarkan partai yang tinggi,dan ia mengajak kader BMI untuk ikut mendukung penuh kegiata muscap mendatang,
jika tidak dijaga rasa itu maka dapat dipastikan 2024 mendatang Demokrat bisa diterpa banyak kerugian.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.