Bahkan yang lebih parah adalah ada calon PTT yang tidak ikut wawancara tetapi mendapat nilai,ini kan tidak benar,kata Arif Talan yang sudah menjadi anggota DPRD TTU dua periode Partai Keadilan Sejahtera ini.
Calon tenaga PTT yang tidak ikut wawancara,tetapi mendapat nilai terjadi pada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil(Dukcapil) TTU,yang merupakan tenaga kontrak lama.
Arifpun mengatakan pengumuman hasil seleksi PTT ini tentunya bagi masyarakat yang tidak menerima cara kerja pansel,maka pasti ada pengaduan.
Dan itu silahkan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya,baik kepada Pemda TTU, maupun lembaga DPRD TTU,bahkan bisa melalui jalur hukum seperti Pengadilan Tata Usaha Negara(PT TUN).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.