Kupang,PRS-Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Julie Laiskodat, seorang politisi dan tokoh masyarakat terkenal asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Julie Laiskodat baru-baru ini telah menjalin kerja sama yang menarik dengan salah satu Universitas ternama di Indonesia.
Nampak Ketua Dekranasda NTT, Julie Laiskodat, yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPR RI, saat mengunjungi SMA Negeri 6 Kupang pada hari Selasa,6/6/2023.
Julie Laiskodat bersama Rektor IPMI dan didampnigi langsung oleh Kadis P dan K NTT, Linus Lusi.
Saat tiba di SMA Negeri 6 kupang disambut dengan antusiasme dan kegembiraan oleh para guru dan siswa di sekolah dengan sebuah Tarian Jai.
Disampaikan Julie Laiskodat, SMA Negeri 6 Kota Kupang sebelumnya menjadi sorotan publik karena memulai jam pelajarannya pukul 5 pagi, kembali menjadi viral bahkan mendapatkan banyak tanggapan pro dan kontra.
Kali ini, bukan hanya jadwal yang kontroversial, tetapi juga penawaran beasiswa kuliah gratis kepada 10 siswa melalui proses seleksi yang berprestasi agar terpilih masuk di Universitas ternama di Indonesia yakni di Kampus IPMI.
Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pendidikan dan perkembangan generasi muda di NTT. Melalui kemitraan dengan Universitas IPMI, Julie Laiskodat berkomitmen memberikan kesempatan kepada 10 siswa berprestasi dari NTT untuk mendapatkan beasiswa penuh.
Selain beasiswa itu, Julie Laiskodat juga memberikan uang sekitar nilai 2,5 miliar siap membiayai 10 anak lulusan SMA di kota Kupang. Dari 10 siswa tersebut 5 siswa diantaranya berasal dari SMA Negeri 6 Kupang.
Dalam kemitraan yang baru terjalin ini, Julie Laiskodat bekerja sama dengan Universitas IPMI dalam rangka meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi generasi muda NTT.
Universitas IPMI, yang terkenal dengan reputasinya dalam dunia pendidikan dan bisnis, sangat antusias untuk berkolaborasi dengan Julie Laiskodat dalam memberikan peluang pendidikan yang lebih luas kepada siswa-siswa NTT yang berpotensi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.