Kupang, Porosnttnews.com- Memorandum of Understanding (MoU) tentang Keterbukaan Informasi Publik ditandatangi oleh ketua KI, Agustinus L.B. Baja, S.Sos dan Rektor T Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Dr. Harun Y. Natonis, M.Si. pada hari Senin,3 Januari 2022.
Hadir menyaksikan penandatangan ini para komisioner Komisi Informasi, sedangkan dari pihak IAKN hadir wakil rektor I, Drs. Sem Saetbani, MM, Wakil rektor II, Maxy Lakapu, S.Pd., M.Pd, wakil rektor III, Soleman Baun, .S.Pd., M.Pd serta Kepala Biro Umum, Drs. Yorhans Lopis, M.Si.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi mengatakan bahwa IAKN adalah civitas academica yang pertama melakukan penandatanganan kerjasama tentang keterbukaan informasi publik.
Karena itu, beliau mengapresiasi kemauan baik dan komitmen dari IAKN untuk turut mendukung implementasi Undang-undang no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menuju Provinsi7 NTT sebagai provinsi yang informatif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.