“Pemda TTU menerima tuntutan PMKRI untuk dibatalakan pengadaan mobil dinas dan lebih mengutamakan Masalah urgen yang sedang terjadi dibanding mengadakan mobil dinas baru dan akan disampaikan pada sidang perubahan anggaran oleh Pemda TTU untuk dibatalkan.
Lanjut Germas, sedangkan di DPRD belum ada sikap berdasarkan audiensi bersama Ketua DPRD Hendrikus Bana, S.H. dan wakil ketua II Yasintus Lape Naif, SE, karena menurut mereka (DPRD) tuntutan PMKRI Cabang Kefamenanu tetap diterima, namun akan dibahas pada sidang perubahan anggaran sesuai mekanisme yang ada karena sudah ditetapkan dalam anggaran belanja daerah (APBD) tahun 2023.
“PMKRI Cabang Kefamenanu mengharapkan agar pada sidang perubahan bisa diakomodir tuntutan diatas terkhusus semua fraksi di DPRD, karena apabila semua fraksi menyetujui tuntan PMKRI maka akan dibatalakan pengadaan mobil dinas baru tersebut dan lebih memprioritaskan masalah urgen.
Germas juga mengatakan Kalau pada saat sidang perubahan semua fraksi l tidak menyepakati apa yang dituntut PMKRI Cabang Kefamenanu untuk membatalkan anggaran pengadaan mobil dinas baru, maka jelas seluruh fraksi pun patut diduga ikut ambil bagian dalam konspirasi yang sedang dibuat hanya untuk kepentingan fasilitas baru dibanding masalah urgen yang harus diutamakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.