PRS – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang sukses menggelar Festival GMKI Tahun 2025 sebagai penutup rangkaian kegiatan Dies Natalis GMKI ke-63.
Moment ini berlangsung meriah di Taman Budaya Gerson Poyk, Kota Kupang, pada Jumat (15/8/2025) malam pukul 18.30 WITA, dengan dihadiri ratusan anggota GMKI, tokoh akademisi, dan tamu undangan.
Dihadiri oleh perwakilan Rektor IAKN Kupang, Liliya F. K. Wetangterah, M.Th., Ph.D, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr. Roddialek Pollo, M.Si, Ketua Panitia Dies Natalis Anderias Hane, Ketua GMKI Cabang Kupang Anda Viani Fortuna Umbulaya, serta sekitar 200 anggota GMKI dari berbagai komisariat.
Dalam sambutannya, Ketua GMKI Cabang Kupang Anda Viani Fortuna Umbulaya menegaskan bahwa momentum Dies Natalis ke-63 menjadi semangat baru bagi GMKI untuk terus melayani, memberi teladan, serta hadir sebagai organisasi yang peduli pada masyarakat.
“GMKI bukan hanya organisasi yang dikenal karena aksi demonstrasi, tetapi juga hadir memberi bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti korban bencana di Lewotobi.”
“GMKI juga berkomitmen mendukung serta mengawal program pemerintah melalui saran dan kritik konstruktif, sekaligus menjaga suasana kamtibmas tetap kondusif,” ujar Anda Viani.
Ia juga menambahkan, GMKI akan terus membuka diri dan memperluas pelayanan di gereja, kampus, serta masyarakat.
Dosen Fakultas Pertanian Undana, Dr. Roddialek Pollo, M.Si, dalam sambutannya mengingatkan kembali sejarah panjang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia.
GMKI didirikan pada 9 Februari 1950, sementara cikal bakalnya yakni Christelijke Studenten Vereeniging op Java (CSV) sudah berdiri sejak 28 Desember 1932 di Kaliurang, Yogyakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












