Perkara Pengadaan Tower Transmisi, Dua Orang Saksi Akan Diperiksa

Reporter : Red
Poros NTT News

Jakarta,PRS- Pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Adapun perkara dugaan tindak pindana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Ketika Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan dugaan tersebut pada hari Rabu, 18/01/2023.

Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Baca Juga :   Laporan Progres  KPU RI Dihadapan Komisi II DPR RI
Exit mobile version