PRS – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) terus memperkuat komitmen dalam pencegahan korupsi, suap, pungutan liar, dan gratifikasi (SPG) melalui implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016 yang telah dijalankan sejak tahun 2022.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bank NTT menciptakan lingkungan kerja dan operasional perbankan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik penyuapan dalam seluruh aktivitas bisnis.
Diterapkan di 8 Divisi Strategis
Pada tahap awal penerapan, SMAP mencakup beberapa unit kerja. Namun pada tahun 2024, ruang lingkupnya diperluas menjadi delapan divisi strategis, yakni:
- Divisi Umum
- Divisi Supporting Kredit
- Divisi Kredit Mikro Kecil & Konsumer
- Divisi Kredit Komersil & Menengah
- Divisi Sumber Daya Manusia (SDM)
- Divisi Corporate Secretary & Legal
- Divisi Teknologi Informasi
- Divisi Penyelamatan & Penyelesaian Kredit Bank NTT
Perluasan ini menunjukkan penguatan sistem pengawasan dan pengendalian risiko di seluruh lini organisasi.
Kebijakan Zero Tolerance
Bank NTT menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk penyuapan di lingkungan perusahaan maupun mitra kerja.
Dalam kebijakan tersebut, seluruh insan Bank NTT dilarang:
- Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat publik atau pihak ketiga di luar ketentuan perusahaan
- Menerima atau meminta gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan tugas
- Melakukan praktik suap dan pungli dalam bentuk apa pun
Langkah ini juga bertujuan menekan potensi risiko yang telah diidentifikasi melalui penilaian internal perusahaan.
Penguatan Pengawasan dan Pelaporan
Sebagai bagian dari implementasi SMAP, Bank NTT membentuk Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang bekerja secara independen untuk memastikan sistem berjalan sesuai standar ISO 37001:2016.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












