Selain itu, perusahaan juga menyediakan mekanisme pelaporan melalui Whistleblowing System (WBS) yang menjamin:
- Kerahasiaan pelapor
- Perlindungan hukum bagi pelapor
- Tindak lanjut atas setiap laporan pelanggaran
Sanksi Tegas dan Peningkatan Integritas
Bank NTT juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran kebijakan anti penyuapan, sesuai aturan internal maupun ketentuan eksternal yang berlaku.
Di sisi lain, perusahaan terus meningkatkan kompetensi tim FKAP serta mendorong peningkatan Indeks Persepsi Anti Penyuapan sebagai indikator integritas institusi.
Komitmen Berkelanjutan
Dengan penerapan ISO 37001:2016 ini, Bank NTT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan stakeholder, sekaligus memastikan seluruh layanan perbankan bebas dari praktik SPG.
Sistem ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bank NTT dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di Nusa Tenggara Timur.(**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












