PRS – Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) kembali menyelenggarakan Webinar KORPRI Menyapa ASN Seri ke-97 pada Rabu, 30 Januari 2025.
Webinar ini menghadirkan tokoh-tokoh penting dalam dunia Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tema utama “Meritokrasi sebagai Sistem Perlindungan Karir ASN”.
Ketua Umum DPKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjadi keynote speaker dalam webinar ini.
Dalam sambutannya, Prof. Zudan menegaskan bahwa KORPRI berfokus pada upaya perlindungan karir ASN yang sistematis, berkelanjutan, dan berbasis sistem meritokrasi.
Menurutnya, meritokrasi merupakan sistem yang memberikan kesempatan kepada ASN yang berkinerja tinggi untuk mendapatkan reward yang seimbang serta menduduki jabatan yang sesuai dengan kompetensinya.
“Saya berharap meritokrasi sebagai landasan dalam manajemen talenta ASN bisa menjadi motor penggerak birokrasi yang produktif dan berdampak positif,” tegasnya.
Narasumber: Membangun Sistem Merit yang Transparan
1. Dr. Herman, M.Si (Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN)
Dr. Herman menjelaskan bahwa sistem meritokrasi merupakan satu-satunya sistem pengelolaan SDM yang lebih objektif dan rasional dibandingkan sistem lain.
Ia menyoroti bahwa meritokrasi hadir untuk menolak praktik nepotisme, spoiling (politik), dan patronage (bantuan khusus), yang sering dikaitkan dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Menurutnya, penerapan meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan telah berkembang dari pendekatan kompetensi (tahun 1970-an) hingga sistem manajemen talenta berbasis kompetensi, talenta, dan kekuatan individu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












