Laporan Progres  KPU RI Dihadapan Komisi II DPR RI

Reporter : Red
Poros NTT News

Perlu kita maklum semua bahwa sesungguhnya didalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 kewenangan KPU diberikan untuk menyusun dan menata daerah pemilihan.

Kerena daerah Pemilihan DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang pembentuk undang-undang akan ada pembicaraan khusus tentang penataan Dapil DPR RI dan DPRD provinsi dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Menurutnya peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan, harus sudah ada penetapan daerah pemilihan pada 9 Februari 2023.

 

Baca Juga :  Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina,Begini Respon Erick Thohir

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung