Perlu kita maklum semua bahwa sesungguhnya didalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 kewenangan KPU diberikan untuk menyusun dan menata daerah pemilihan.
Kerena daerah Pemilihan DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang pembentuk undang-undang akan ada pembicaraan khusus tentang penataan Dapil DPR RI dan DPRD provinsi dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Menurutnya peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan, harus sudah ada penetapan daerah pemilihan pada 9 Februari 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.