Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

 Laporan Progres  KPU RI Dihadapan Komisi II DPR RI

Reporter : Red
Poros NTT News

Perlu kita maklum semua bahwa sesungguhnya didalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 kewenangan KPU diberikan untuk menyusun dan menata daerah pemilihan.

Kerena daerah Pemilihan DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang pembentuk undang-undang akan ada pembicaraan khusus tentang penataan Dapil DPR RI dan DPRD provinsi dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Menurutnya peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan, harus sudah ada penetapan daerah pemilihan pada 9 Februari 2023.

 

Baca Juga :  Dosen Fakultas Hukum Unipa Beri Pandangan Praktik Money Politic dan Upaya Pencegahannya Dalam Pemilihan Umum di Indonesia