Kefamenanu,Porosnttnews.com– Jaksa Eksekutor Kejari TTU Andrew P.Keya,SH melakukan eksekusi putusan Pengadilan Negeri, terhadap empat orang terpidana kasus pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu tahun 2015, bertempat di Rutan Kelas II B Kupang.
Kajari TTU Roberth Jimny Lambila, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andrew P. Keya, SH saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan bahwa pada hari, Sabtu tanggal 12 November 2022, Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi empat terpidana.
Dalam perkara tindak pidana korupsi paket pekerjaan belanja bodal pengadaan Alat-Alat Kesehatan ICU Non E-katalog, alat kesehatan ponek khusus maternal Non E-Katalog dan alat kesehatan ponek khusus Neonatal Non E-Katalog pada RSUD Kefamenanu Kab. TTU Tahun Anggaran 2015.
Aderew menjelaskan, eksekusi itu dilaksanakan karena putusan Pengadilan Tipikor terhadap ke – 4 terpidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Incracht).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.