Ditambah dengan denda setiap terdakwa sebesar Rp. 100.000.000.- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan masing – masing selama 10 bulan.
Terlebih dirinya menyampaikan Terdakwa 1,dihukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 237.177.980. dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dan menghukum terdakwa III untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.28.486.731,00 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.