Kupang,PRS– GM.Yohanes Sason Helan kembali menyerahkan klaim Dana Perlindungan Bersama (Daperma) kepada ahli waris dari anggota yang meninggal dunia di Kopdit Swasti Sari senilai Rp 1,1 miliar.
Dalam penyerahan Yohanes Sason Helan mengatakan, untuk hari ini sebanyak 128 ahli waris anggota dari 30 cabang Kopdit Swasti Sari yang menerima Daperma.
Namun sebelumnya Yohanes Sason Helan menyampaikan uang yang diterima itu, tentu bapa mama mereka sudah menyadari bahwa ada yang baru masuk jadi anggota dengan simpanan yang kecil tapi terimanya bisa berjutaan.
“Saya kira kita perlu syukuri dengan mereka yang menabung selama ini, sebagai ahli waris uang yang diterima sangat bermanfaat dan dipergunakan sebaik-baik mungkin. Jangan sampai dgunakan hanya main judi, mabuk-mabukan bahkan untuk berfoya foya dengan pesta,” tegasnya.
Disampaikan oleh Yohanes Sason selama merawat Kopdit Swasti Sari ini, tidak mudah seperti bapa, mama mereka komentar karena terlabat terima uang tersebut bukan berarti “Kita lupa melainkan ada sibuk menjalankan RAT tahun buku 2022 beberapa hari terakhir ini jadi sebelumnya saya mohon mahaf sebesar besarnya.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.