PRS — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, bertekad menjadikan RS Pratama Tanah Li sebagai rumah sakit rujukan di wilayah utara Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini disampaikan oleh Melki Laka Lena saat melakukan kunjungan kerja di RS Pratama Tanah Li pada Kamis, 11 Juli 2024 pagi.
Dalam kunjungannya, Melki Laka Lena melihat langsung kondisi rumah sakit serta mendengar keluhan para tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas disana.
Beberapa keluhan yang disampaikan antara lain adalah kekurangan tenaga dokter spesialis anak, dokter umum, dokter kandungan dan dokter penyakit dalam.
“Karena tidak ada tenaga dokter yang cukup, maka RS ini tidak bisa melayani pasien secara maksimal,” ujar Melki Laka Lena.
Sebagai tanggapan atas keluhan tersebut, Ketua DPD I Golkar NTT ini berjanji untuk segera memenuhi kebutuhan RS Pratama Tanah Li sebelum akhir masa jabatannya sebagai anggota DPR RI.
“Saya harap RS ini jadi rumah sakit rujukan untuk melayani masyarakat di wilayah utara sesuai semangat awal rumah sakit ini berdiri,” jelasnya.
Sejak menjadi pimpinan Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena sangat gigih memperjuangkan ketersediaan fasilitas kesehatan di Provinsi NTT.
Hasilnya, banyak rumah sakit baru yang telah dibangun.
Selain itu, Melki juga fokus pada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan.
Dalam kunjungannya di RS Pratama Tanah Li, Melki Laka Lena didampingi oleh Ketua DPD II Golkar Kabupaten Ende, Heri Wadhi, serta dua anggota DPRD Kabupaten Ende, Megy Sigasare dan Martinus Tata.
Dengan adanya komitmen ini, diharapkan RS Pratama Tanah Li dapat menjadi rumah sakit rujukan yang mampu memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat di wilayah utara Kabupaten Ende, NTT.
Penulis: EKrova/Laurens Leba Tukan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












