Dihadapan Kasat Reskrim AKP Girindra, pelaku mengaku perbuatannya terhadap korban sejak tahun 2022 yang lalu dan berakhir pada tahun baru 2023, telah melakukan hubungan suami istri terhadap anak tirinya sendiri sebanyak 7 kali.
Dibalik perbuatan ayah tiri bejat tersebut terungkap ingin memuaskan nafsunya dengan menipu memeberikan janji terhadap korban untuk membelikan sepeda motor dan bisa memabantunya melanjutkan sekolah, tandas Girindra.
Akhirnya si ayah tiri telah menidurkan anak tirinya sebanyak 7 kali hingga hamil dan hukum alam pun berlaku jujur dan terbuka atas perbuatannya untuk menebuskan kesalahan didalam bui maksimal 15 tahun penjara dengan sangkaan pasal persetubuhan anak, terang, Girindra kepada awak media.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNttNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












