Ngada,PRS – Meridian Dewanta, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT, TPDI-NTT, dan Advokat Peradi, menyoroti upaya Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mendorong peningkatan penanganan kasus korupsi di seluruh Indonesia, termasuk di Kejaksaan Negeri Ngada.
Jaksa Agung telah memberikan instruksi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh negeri agar meningkatkan kinerja mereka dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Jaksa Agung Burhanuddin menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas di dalam Kejaksaan, serta menghindari perilaku yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Dia bahkan menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas oknum Jaksa yang terlibat dalam pelanggaran dalam penanganan perkara korupsi.
Namun, sayangnya, tampaknya instruksi dan himbauan dari Jaksa Agung belum sepenuhnya diikuti oleh oknum Jaksa di berbagai daerah.
Media massa, media online, dan media sosial masih melaporkan perilaku oknum Jaksa yang mencederai rasa keadilan di masyarakat, sehingga merusak marwah institusi Kejaksaan.
Oleh karena itu, Meridian Dewanta, SH, dan TPDI-NTT meminta Kejaksaan Negeri Ngada untuk merespons dengan cepat dan menyeluruh terhadap dugaan tindakan yang merugikan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.