Kupang,PRS– Penetapan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kupang sudah tepat dan telah mempunyai cukup bukti sah, karena proses dan prosedural penetapan seorang tersangka dalam kasus hotel plago telah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan.
Sebagaimana merujuk Pasal 184 KUHAP yaitu Saksi,Keterangan Ahli,Surat Petunjuk,Keterangan Terdakwa,berkaitan dengan Perkara Perdata yang di ajukan oleh Penggugat PT SIM terhadap Pemprov NTT sebagai Tergugat I dn PT Flobamor sebagai Tergugat II dimana Penggugat PT SIM telah mengajukan 2 saksi ,Ahli dipersidangan akan tetapi dalam persidangan Kuasa Hukum dari PT Flobamor.
Dr. Sam Haning.SH.MH.C.Me, menolak ke tiga keterangan saksi tersebut karna di Nilai dlm memberikan keterangan tidak sesuai dgn dasar gugatan maka Majelis Hakim menyatakan Penolakan terhadap terhadap keterangan saksi dann Ahli dibuat dalam kesimpulan dan tanggal 22 /08/2023 Saksi Tergugat 1 dan Tergugat II,
Samuel Haning, yang mewakili PT.Flobamora dalam kasus ini, menyatakan bahwa putusan tersebut telah dinyatakan benar secara hukum.
Pernyataan ini disampaikan tanpa adanya pembelaan saat diberitahukan kepada awak media pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Menurut Samuel Haning, pengamatannya terhadap persidangan dan bukti yang diajukan oleh pihak Kajati NTT telah membuktikan kebenaran putusan tersebut.
“Maka kita nilai percuma, untuk itu mereka akan mengajukan saksi dan ahli lagi, untuk mem-perkuat dalil-dalil, yang diajukan penggugat.
Menurut kami saksi yang dihadirkan tidak berkualitas untuk mendukung gugatan mereka untuk PT Flobamor,” terangnya.
Lagi pula Kuasa hukum PT.Flobamora merasa bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak PT.SIM tidak mampu mencapai standar minimal 50%, yang merupakan tuntutan dalam kasus ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












