Oleh karena itu, putusan yang dikeluarkan oleh Kajati NTT, dianggap sesuai dengan fakta-fakta yang telah diajukan selama persidangan.
Samuel Haning juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak selama proses persidangan.
Menurutnya, putusan ini menggambarkan bahwa pihak PT.Flobamora memiliki argumen yang kuat dan mampu meyakinkan Kajati NTT tentang kesalahan yang dilakukan oleh Direktur PT.SIM dalam kasus ini.
Beliau menjelaskan putusan ini memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap citra PT.SIM sebagai perusahaan, terutama karena keterlibatan seorang direktur dalam kasus hukum pidana.
Dengan putusan ini, kasus hukum antara PT.SIM dan PT.Flobamora dinyatakan telah mendapatkan kejelasan.
Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak PT.SIM, putusan ini menjadi tonggak penting dalam proses hukum yang telah berlangsung cukup lama.
Samuel Haning menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait implementasi putusan ini.
Sebagai catatan, informasi ini didasarkan pada pernyataan resmi dari kuasa hukum PT.Flobamora, Samuel Haning.
Redaksi/PorosNTT
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












