Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Perkara Tanah Labuan Bajo, Asep Tak Bisa Tunjukkan Lokasi Sengketa

Poros NTT News

PRS – Sidang sengketa tanah dalam perkara perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Labuan Bajo, dengan agenda pemeriksaan setempat untuk memastikan lokasi yang menjadi objek sengketa, dihentikan lebih awal karena ada pihak yang berusaha menghalangi.

Akibatnya, penggugat, Muhammad Thasyrif Daeng Mabatu, atau lebih dikenal dengan nama Asep, tidak dapat menunjukkan titik-titik lokasi tanah yang diklaimnya dengan lengkap.

Advertisement
Poros NTT News
Scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun, pihak yang menghalang-halangi proses pemeriksaan setempat tersebut mengaku dari keluarga Muhammad Rudini, yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Bukan hanya melarang untuk memasuki lokasi pemeriksaan setempat, pihak dari keluarga Rudini juga mengancam majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan para kuasa hukum Penggugat maupun Para Tergugat untuk menghentikan pemeriksaan setempat.

Atas dasar keselamatan dan setelah meminta pendapat pihak penggugat dan polisi, majelis hakim memutuskan untuk menghentikan sidang pemeriksaan setempat dan sidang ditunda untuk agenda keterangan saksi penggugat.

“Dengan mempertimbangkan keselamatan, maka sidang pemeriksaan setempat ini dinyatakan selesai. Kecuali, dari pihak Penggugat ingin ditunda dan dilanjutkan pada kesempatan lain, tapi dengan syarat harus bisa menjamin keamanannya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Labuan Bajo, Erwin Harlond Paylama.

Baca Juga :  Pilihan Favorit Ferdy Tinggalkan Kampung Halamannya Jadi Seorang Driver di Labuan Bajo

Arindra Bratanatha, selaku kuasa hukum Tergugat XII – XIV menyayangkan adanya pihak dari keluarga Rudini yang menghalangi proses pemeriksaan setempat.

“Pihak keluarga Rudini merasa memiliki tanah tersebut karena gugatan yang teregistrasi dalam Perkara No. 1/Pdt.G/2024/PN Lbj baru saja dikabulkan. Padahal, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan para pihak dalam perkara tersebut telah menempuh upaya hukum banding,” ujar Arindra.

Mursyid Surya Candra, selaku kuasa hukum Tergugat VIII – XI, mengatakan apabila keluarga Rudini keberatan dengan pemeriksaan setempat untuk Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, karena merasa tanah tersebut miliknya, dia bisa menempuh jalur hukum tanpa harus menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.