Kupang,PRS – Sebuah insiden kecelakaan terjadi pada Senin (25/9) sore di Jalan Timor Raya km 19, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kecelakaan tersebut diduga disebabkan oleh kelalaian pengemudi sebuah mobil pick up Suzuki Carry dengan nomor polisi DH 8819 AP yang dikemudikan oleh Aprianto Alupan (22).
Mobil tersebut menabrak sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi DH 2289 GE yang dikendarai oleh Dorika Finsae (44).
Insiden tersebut menyebabkan Dorika dan seorang penumpangnya, Meldini Day, mengalami sejumlah luka-luka.
Dorika Finsae, yang merupakan warga RT 14 RW 07 Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, mengalami patah tulang tangan kiri serta sejumlah luka lecet pada wajah dan kaki.
Sementara itu, penumpangnya, Meldini (yang memiliki alamat yang sama dengan korban), mengalami luka lecet pada bibir, tangan kanan, dan memar pada bagian wajah.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian pengemudi mobil pick up yang tidak berhati-hati.
Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, pengemudi mobil pick up tersebut mencoba menyalip kendaraan di depannya dengan melebar ke arah kanan dan akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Dorika Finsae, yang pada saat bersamaan bergerak dari arah berlawanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.