Hukum  

Nasib Tukang Ojek di Kabupaten TTU Terancam 15 Tahun Penjara

Poros NTT News

Rabu tanggal 12 Juni 2024 Sekitar pukul 01.00 WITA bertempat di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, telah terjadi dugaan persetubuhan yang dilakukan NM terhadap korban IEO (17).

“Terlapor, NM membawa Korban ke dalam kost lalu mengancam  korban menggunakan pisau untuk melakukan hubungan terlarang,” sebut Mitang.

Kata dia, korban pun menuruti permintaan terlapor sehingga korban dan terlapor melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali, setelah itu terlapor  membawa korban ke rumahnya.

Mitang menambah bahwa selama berada di rumahnya, terlapor dan korban melakukan hubungan badan  beberapa kali.

“Atas kejadian tersebut YI bersama korban mendatangi ruang SPKT POLRES TTU dan melaporkan kejadian tersebut dan meminta agar terlapor dapat diproses sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku,” jelasnya.

Demikian setelah mendapat laporan dari pelapor, Polisi membuat Laporan Polisi membuat Tanda Bukti Laporan serta membuat Permintaan Visum Et Repertum.

Reporter: DV

Baca Juga :  Putusan Jaksa Tinggi Terhadap Direktur PT.SIM Dinyatakan Benar Menurut Kuasa Hukum PT.Flobamora

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version