Rabu tanggal 12 Juni 2024 Sekitar pukul 01.00 WITA bertempat di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, telah terjadi dugaan persetubuhan yang dilakukan NM terhadap korban IEO (17).
“Terlapor, NM membawa Korban ke dalam kost lalu mengancam korban menggunakan pisau untuk melakukan hubungan terlarang,” sebut Mitang.
Kata dia, korban pun menuruti permintaan terlapor sehingga korban dan terlapor melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali, setelah itu terlapor membawa korban ke rumahnya.
Mitang menambah bahwa selama berada di rumahnya, terlapor dan korban melakukan hubungan badan beberapa kali.
“Atas kejadian tersebut YI bersama korban mendatangi ruang SPKT POLRES TTU dan melaporkan kejadian tersebut dan meminta agar terlapor dapat diproses sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku,” jelasnya.
Demikian setelah mendapat laporan dari pelapor, Polisi membuat Laporan Polisi membuat Tanda Bukti Laporan serta membuat Permintaan Visum Et Repertum.
Reporter: DV
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












