Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Kuasa Hukum YSH, Martin Lau: Forum Peduli Anggota (FPA) Ilegal dan Melakukan Pencemaran Nama Baik

Poros NTT News
Kuasa Hukum YSH, Martin Lau,SH.

Kupang,PRS – Kuasa Hukum YSH, Martin Lau, SH bersama rekannya dari kantor advokat memberikan keterangan terkait berita online hak rakyat yang disampaikan oleh Forum Peduli Anggota (FPA).

Dengan Judul pemberitaan ” Rp 1 Milyar Diberikan Kepada Mantan GM Koperasi swastisari: Murni Tindakan Korupsi.”

Advertisement
Poros NTT News
Scroll kebawah untuk lihat konten

Disampaikan Martin Lau, SH bahwa forum tersebut  ilegal dan telah melakukan pencemaran nama baik setelah membaca pemberitaan media yang diangkat oleh Forum Peduli Anggota (FPA).

Martin Lau menyatakan bahwa mereka sangat menyesal atas pernyataan yang disampaikan oleh forum tersebut, yang menurut menurut mereka tim kuasa hukum YSH, forum tersebut adalah ilegal.

“Kami sementara mempelajari pemberitaan itu sendiri dan tindakan yang telah dilakukan oleh forum ilegal tersebut,” kata Martin Lau, SH kepada Media PorosNTT, Sabtu, 14 Oktober 2023.

Dalam analisis hukum mereka, tim kuasa hukum YSH mengemukakan beberapa alasan terkait dengan ketidaksetujuan mereka terhadap pernyataan Forum Peduli Anggota (FPA):

1.Forum Ilegal Tidak Berhak Memberikan Argumen Berlebihan

Baca Juga :  Pol Air Polda NTT Unit Larantuka Amankan Ratusan Liter BBM Yang Akan Diselundupkan Ke Lembata

Menurut Martin Lau, SH  bersama rekan Advokatnya, Forum Peduli Anggota (FPA) tidak berhak memberikan argumen berlebihan sehingga terkesan mencemarkan nama baik YSH.

Kuasa hukum YSH menegaskan bahwa forum tersebut dibentuk di luar ketentuan AD dan ART Kopdit Swasti Sari Kupang.

2.Tindakan Hukum Terhadap Forum Ilegal

Kuasa hukum YSH berencana mengambil tindakan hukum terhadap Forum Peduli Anggota (FPA) yang dipimpin oleh Blasius Naben, baik dalam ranah pidana maupun perdata. Mereka berkomitmen untuk melindungi nama baik klien mereka.