Kupang,PRS – Kuasa Hukum YSH, Martin Lau, SH bersama rekannya dari kantor advokat memberikan keterangan terkait berita online hak rakyat yang disampaikan oleh Forum Peduli Anggota (FPA).
Dengan Judul pemberitaan ” Rp 1 Milyar Diberikan Kepada Mantan GM Koperasi swastisari: Murni Tindakan Korupsi.”
Disampaikan Martin Lau, SH bahwa forum tersebut ilegal dan telah melakukan pencemaran nama baik setelah membaca pemberitaan media yang diangkat oleh Forum Peduli Anggota (FPA).
Martin Lau menyatakan bahwa mereka sangat menyesal atas pernyataan yang disampaikan oleh forum tersebut, yang menurut menurut mereka tim kuasa hukum YSH, forum tersebut adalah ilegal.
“Kami sementara mempelajari pemberitaan itu sendiri dan tindakan yang telah dilakukan oleh forum ilegal tersebut,” kata Martin Lau, SH kepada Media PorosNTT, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Dalam analisis hukum mereka, tim kuasa hukum YSH mengemukakan beberapa alasan terkait dengan ketidaksetujuan mereka terhadap pernyataan Forum Peduli Anggota (FPA):
1.Forum Ilegal Tidak Berhak Memberikan Argumen Berlebihan
Menurut Martin Lau, SH bersama rekan Advokatnya, Forum Peduli Anggota (FPA) tidak berhak memberikan argumen berlebihan sehingga terkesan mencemarkan nama baik YSH.
Kuasa hukum YSH menegaskan bahwa forum tersebut dibentuk di luar ketentuan AD dan ART Kopdit Swasti Sari Kupang.
2.Tindakan Hukum Terhadap Forum Ilegal
Kuasa hukum YSH berencana mengambil tindakan hukum terhadap Forum Peduli Anggota (FPA) yang dipimpin oleh Blasius Naben, baik dalam ranah pidana maupun perdata. Mereka berkomitmen untuk melindungi nama baik klien mereka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.