3. Dana yang Dipublikasikan Oleh FPA
Kuasa hukum YSH menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 1,4 miliar yang dipublikasikan oleh FPA adalah hak klien mereka.
Menurut Martin Lau, dana tersebut diberikan secara resmi oleh manajemen Kopdit Swasti Sari Kupang, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hak-hak karyawan.
Mereka menegaskan bahwa klien YSH berhak mendapatkan Dana Pengabdian, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sesuai perintah UU tenaga kerja.
4. Pernyataan Blasius Naben dan Petro Nela Kolo
Kuasa hukum YSH menegaskan bahwa pernyataan yang diduga berasal dari ketua forum ilegal, Blasius Naben, dan Petro Nela Kolo adalah pernyataan yang sesat.
Mereka menganggap bahwa pernyataan tersebut merupakan pencemaran nama baik terhadap klien mereka, yang mengelola uang anggota secara swasta dan mandiri.
Kuasa hukum YSH berkomitmen untuk melindungi hak dan nama baik klien mereka dalam menghadapi tuduhan yang mereka anggap tidak berdasar.
Mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.
Reporter: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












