Tambahnya, bahwa pernyataan seorang Tokoh yang menilai isi Putusan hakim pada perkara a quo merupakan pernyataan bohong.
Sebab, papar dia, dalam Amar Putusan Tidak pernah menyebut Gugatan aqui di Tolak Melainkan “Menyatakan Pemeriksaan dalam Perkara ini bukan merupakan pemeriksaan perkara Gugatan sederhana”
“Dengan Pertumbangan Pasal 1 angka 1 Peraturan M.A No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana”,
Oleh sebab itu maka Perkara a quo tidak dapat di periksa dengan acara gugatan sederhana namun harus dengan acara biasa.
Selain itu,Raya juga mengatakan Jadi dalam Pertimbangan Hukum Maupun di dalam Amar Putusan aquo tidak ada satu kalimat yang menyatakan Gugatan aquo di Tolak sebagaimana pernyataan Lukas Onek Narek S.H,
Dalam pernyataan Lukas juga berbohong mengenai Klien kami pernah meminta Advis Hukum terkait perkara quo justru saat itu lukas yang menawarkan diri agar dia menjadi Mediator antara klien kami dan Tergugat (Bibiana Kidi),
Raya merasa heran dengan pernyataan seorang Tokoh yang juga memegang gelar Sarjana Hukum tanpa membaca isi Putusan dan langsung menilai isi Putusan yang tidak pernah di baca.
Sebagai sesama Sarjana Hukum Raya meminta kepada Lukas Onek Narek Untuk Berhenti bersepekulasi dengan dalil-dalil Hukum apalagi menilai Isi Putusan perkara milik orang lain yang dia juga tidak pernah hadir saat sidang; tutup Raya.
Reporter: Stevend Lelangwayang
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












