Lebih lanjut, Marten menyoroti kewajiban hakim untuk mengundurkan diri dari persidangan apabila terdapat konflik kepentingan yang mungkin mempengaruhi obyektivitas dan keadilan dalam proses adjudikasi.
Dalam kasus ini, Marten merasa bahwa ada keberpihakan yang tidak semestinya dari Ketua Majelis Hakim, yang seharusnya memberikan keadilan kepada semua pihak tanpa pandang bulu.
Dalam konteks ini, Marten mengajukan permohonan untuk menunjuk kembali Ketua Majelis Hakim yang baru, yang diharapkan mampu memberikan perlakuan yang lebih adil dan obyektif dalam memimpin proses adjudikasi perkara tanah yang tengah berlangsung.
“Kasus ini mencerminkan pentingnya integritas dan independensi dalam sistem peradilan, di mana keadilan harus diutamakan tanpa memandang status atau kedudukan pihak yang terlibat,”pintahnya.
Marten menekankan bahwa hakim memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan bahwa setiap proses peradilan dilakukan dengan transparansi, obyektivitas, dan keadilan mutlak.
Sebagai kuasa hukum yang mengadvokasi keadilan, Marten L. Bessie berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak klien-kliennya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang adil. (Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












