Hukum  

Kuasa Hukum Marten Bessie Menduga Ada Kejanggalan dalam Penanganan Kasus Tanah

Poros NTT News
Marten L. Bessie,S.H kuasa hukum, Yulia Yosarly Tomasoey.

PRS – Marten L. Bessie,S.H kuasa hukum, Yulia Y. Tomasoey dalam proses peradilan terkait sengketa tanah, Ia menyatakan keprihatinannya atas kebijakan hakim yang dinilai tidak adil dalam mengadili perkara tanah yang melibatkan kliennya.

Dalam kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kupang dengan nomor perkara 211/PDT.G/2023/PN.KPG, Marten merasa bahwa terjadi keberpihakan yang tidak wajar terhadap pihak lawan, serta adanya keengganan dalam memberikan kesempatan yang seharusnya diberikan kepada pihak yang ia wakili.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya Marten L. Bessie merasa bahwa terjadi keberpihakan yang tidak wajar terhadap pihak lawan terkait perkara tanah yang melibatkan kliennya,”ungkapnya kepada Wartwan Sabtu,1 Juni 2024.

Menurut Marten, salah satu titik terangkas dalam proses adjudikasi tersebut adalah ketika Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Florence Katerina, SH, MH, hanya memberikan kesempatan terbatas kepada pihak yang ia wakili untuk mempresentasikan bukti dan argumennya.

Lebih lanjut, ketika permohonan intervensi diajukan, proses tersebut dinilai oleh Marten sebagai tidak adil karena tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada pihaknya untuk memperkuat kasusnya.

Baca Juga :  Gregorius Senari Duran di Periksa Penyidik Polres Flotim Pasca Penguduran Diri dari Kuasa Hukum Labina

Marten juga mengemukakan bahwa dalam berbagai tahapan persidangan, termasuk pada tanggal 24 Agustus 2023 dan tanggal 06 September 2023, pihak tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas, namun persidangan tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan kehadiran pihak tergugat yang sangat relevan dalam proses peradilan.

Kekhawatiran Marten terhadap proses peradilan tersebut semakin mendalam saat menyadari bahwa ketidakhadiran pihak tergugat dalam persidangan tidak menghasilkan tindakan yang sesuai dari pihak pengadilan, yang seharusnya memberikan perlakuan yang adil dan merata kepada semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.