Bildad menegaskan bahwa konferensi pers ini diadakan untuk memperjelas posisi kliennya di mata publik dan menghindari kesimpangsiuran informasi.
“Saya pikir, kita hidup di negara hukum yang memiliki prosedur dan mekanisme yang jelas. Jika memang ada dugaan, silakan bagian penegak hukum melakukan tugas mereka sesuai dengan kewenangannya. Namun, jangan sampai informasi yang tidak benar menciptakan isu liar yang bisa mencederai nama baik orang,” tambah Bildad.
Lebih lanjut, Bildad menjelaskan bahwa jika Lutfiansyah Ahmad dan Algajali Munandar terbukti bersalah, mereka siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Namun, sampai saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam kasus penimbunan solar subsidi.
“Jika mereka terbukti bersalah, kami tidak akan menghalangi proses hukum. Tapi jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar,” tutupnya.
Reporter: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












