PRS – Belakangan ini muncul nama Lutfiansyah Ahmad dan Algajali Munandar, alias Jali, yang diduga penimbunan solar subsidi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak.
Namun, dalam konferensi pers yang digelar di kantor kuasa hukum Bildad Thonak, pada Senin (12/8/2024), atas tuduhan tersebut dibantah keras.
Bildad Thonak, yang bertindak sebagai kuasa hukum Ahmad dan Jali, menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) seperti yang ramai diberitakan.
Menurut Bildad, pemberitaan yang beredar tidak berdasar dan tidak melalui proses konfirmasi yang semestinya.
“Saya sudah memeriksa laporan di Polresta Kupang Kota terkait kasus BBM ini. Ternyata, tidak ada laporan yang masuk, tidak ada bukti, tidak ada pelapor, bahkan tidak ada dokumen resmi dari polisi. Jadi, dari mana sebenarnya kasus ini muncul?” tegas Bildad.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menghubungi berbagai pemberitaan terkait dugaan ini untuk meminta hak jawab.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.