Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas meliputi 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, 1 buah celana jeans berwarna biru bertuliskan “Skinny Fit”, 1 buah handphone merk Samsung J2 Prime berwarna putih, 1 bungkus rokok Surya Gudang Garam, uang tunai senilai 25.000 rupiah, 1 buah SIM card Telkomsel dengan nomor kartu 081*****77, dan 1 buah kartu ATM Bank BRI.
Kapolres Mukshon menegaskan bahwa terduga pelaku, SP alias S, diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut menyatakan, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 800.000.000.000. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Reporter: DV
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.