TTU,PRS – Seorang warga Kabupaten Malaka berinisial SP alias S berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Sat Resnarkoba) Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada hari Sabtu, 3 Februari 2024.
Kepala Kepolisian Resor TTU, AKBP Mohamad Mukshon, S.H, S.Ik, M.H, dalam keterangan pers yang diterima oleh media Poros NTT sekitar pukul 12.45 wita.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap SP alias S ini dilakukan di depan toko Medalion, Kelurahan Kefamenanu, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Mukshon menerangkan bahwa pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polres TTU.
Dengan adanya informasi tersebut, petugas segera mengambil tindakan dengan melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku.
Setelah meyakini bahwa yang dibuntuti adalah terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, petugas melakukan penegakan hukum dan berhasil menangkap SP alias S.
Terduga pelaku kemudian diamankan di Mapolres TTU untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.