Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Inisial Warga Malaka Penyalahguna Narkoba Diamankan Polres TTU di Kefamenanu

Poros NTT News
SP Warga Malaka terduga penyalahgunaan Narkoba diamankan Sat Resnarkoba Polres TTU.

TTU,PRS – Seorang warga Kabupaten Malaka berinisial SP alias S berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Sat Resnarkoba) Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada hari Sabtu, 3 Februari 2024.

Kepala Kepolisian Resor TTU, AKBP Mohamad Mukshon, S.H, S.Ik, M.H, dalam keterangan pers yang diterima oleh media Poros NTT sekitar pukul 12.45 wita.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap SP alias S ini dilakukan di depan toko Medalion, Kelurahan Kefamenanu, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Mukshon menerangkan bahwa pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polres TTU.

Dengan adanya informasi tersebut, petugas segera mengambil tindakan dengan melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku.

Setelah meyakini bahwa yang dibuntuti adalah terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, petugas melakukan penegakan hukum dan berhasil menangkap SP alias S.

Terduga pelaku kemudian diamankan di Mapolres TTU untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Rote Ndao dan Unit Reskrim Polsek Rote Selatan Menumpas Pelaku Pencurian Sapi