Hukum  

Ibu Brigadir Yosua Beri Peringatan Keras Pada Richard Elizer Ketika Aktif Jadi Anggota Polri

Poros NTT News
Richard Elizer kemungkinan bebas pada bulan Juni 2023, karena sudah menjalankan masa tahan selama 6 bulan terhitung sejak 3 Agustus 2022.

“Kepada Richard resmi tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan tersebut lantaran orang tua Brigadir Yosua memaafkan perbuatan Richard Elizer sebab itu hanya dihukum 1 tahun 6 bulan.”

Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam Konferensi pers memutuskan langkah tersebut Kejaksaan, pertimbangkan beberapa hal satu diantaranya maaf yang telah diberikan keluarga orang tua Brigadir Yosua kepada Richard.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

“Kata maaf itu disebut Fadil merupakan putusan tertinggi baik secara hukum agama maupun adat.”

Keluaraga Bharada E atau Richard Eliezer juga dengan tidak mengajukan Banding dengan langkah yang sudah diambil itu secara resmi divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Meski begitu Ibu dari keluarga korban Brigadir Yosua memebrikan peringatan keras, kepada Richard Eliezer jika kembali menjadi polisi ia meminta Richard Eliezer jangan bergila dengan jabatan atau bersikap seraka.

Baca Juga :  Adhitya Nasution Percaya Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Pagar Pacuan Kuda Babau

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung