“Kepada Richard resmi tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan tersebut lantaran orang tua Brigadir Yosua memaafkan perbuatan Richard Elizer sebab itu hanya dihukum 1 tahun 6 bulan.”
Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam Konferensi pers memutuskan langkah tersebut Kejaksaan, pertimbangkan beberapa hal satu diantaranya maaf yang telah diberikan keluarga orang tua Brigadir Yosua kepada Richard.
“Kata maaf itu disebut Fadil merupakan putusan tertinggi baik secara hukum agama maupun adat.”
Keluaraga Bharada E atau Richard Eliezer juga dengan tidak mengajukan Banding dengan langkah yang sudah diambil itu secara resmi divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Meski begitu Ibu dari keluarga korban Brigadir Yosua memebrikan peringatan keras, kepada Richard Eliezer jika kembali menjadi polisi ia meminta Richard Eliezer jangan bergila dengan jabatan atau bersikap seraka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












