“Kalau saya tidak melawan, mungkin saya sudah mati. Ini penganiayaan dan perampasan yang jelas melanggar hukum,” ujarnya
Fritz memastikan akan melaporkan kejadian ini ke Polda NTT. Ia berencana menjerat pihak RS Ben Mboi dengan pasal perampasan dan penganiayaan.
Selain itu, ia juga menuding bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Sebagai wartawan, tugas saya dilindungi hukum. Pasal 18 UU Pers menyatakan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. Saya tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Fritz juga menyayangkan kurangnya transparansi pihak rumah sakit mengenai aturan yang disebutkan. “Kalau memang ada larangan,
mereka harus menunjukkan dasar hukumnya, bukan malah menggunakan kekerasan,” tambahnya.
Fritz berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kebebasan pers dihormati dan tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap wartawan di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas RS Ben Mboi, dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi terkait peristiwa tersebut.
Reporter: HN/TIM
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












