PRS – Advokat Bildat Thonak, SH, mengecam keras tindakan penganiayaan yang di duga dilakukan oleh oknum security Rumah Sakit (RS) Ben Mboi, Kupang, terhadap wartawa Fridrik Makanlehi, yang akrab disapa Fritz Alor Boy.
Bildat menyatakan akan segera melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke SPKT Polda NTT untuk diproses hukum.
“Selaku pengacara, saya memastikan akan melaporkan oknum-oknum yang terlibat dalam penganiayaan ini agar keadilan ditegakkan,” ujarnya, Kamis (28/11).
Kronologi Kejadian
Fritz, yang juga dikenal sebagai wartawan dan pimpinan KomPaknews.com, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ia membuat konten di sekitar area rumah sakit tersebut pada Kamis (26/11).
Fritz tertarik mendokumentasikan kemegahan RS Ben Mboi, yang disebut sebagai salah satu fasilitas kesehatan termewah di Indonesia Timur dengan area parkir helikopter.
Namun, niat baik Fritz justru berujung konflik. Saat sedang mengambil video di luar area rumah sakit, seorang satpam berinisial F menghentikannya dan menyebutkan adanya larangan pengambilan gambar.
Ketika Fritz meminta bukti aturan tersebut, pihak keamanan tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung.
“Saya sudah berusaha mengalah dan kembali ke parkiran untuk meninggalkan lokasi. Tetapi, seorang penggemar meminta foto, dan saya memutuskan untuk melakukan live di TikTok sambil berbincang dengan penggemar tersebut,” jelas Fritz.
Saat sedang siaran langsung, Fritz mengaku kembali didatangi pihak manajemen rumah sakit bersama satpam yang meminta siaran dihentikan. Situasi memanas ketika satpam F merampas ponsel Fritz, sementara satpam J memiting lehernya hingga ia hampir pingsan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.