Hukum  

Dugaan Utang Seret Pengelola Dapur MBG ke Ranah Hukum

Poros NTT News

“Ada pemanggilan saksi dari SPPG Polda NTT dan saksi ahli pidana. Kami berharap penanganan perkara ini berjalan profesional dan objektif,” ujar Fransisco, Senin, 22 Desember 2025.

Pada 3 Maret 2026, Fransisco kembali menyampaikan lagi bahwa pihaknya menilai penyidik belum maksimal dalam mendalami pemeriksaan, khususnya terhadap Tim SPPG di lingkungan Polda NTT.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Ia berharap pergantian pimpinan Kasat Reskrim di Polresta Kupang Kota menjadi momentum percepatan penyelesaian perkara agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media tetap mengedepan Asas Praduga Tak Bersalah dan tetap berupaya memberikan ruang klarifikasi resmi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Perlu ditegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap pengelola program publik, termasuk yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis, wajib menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan.

Baca Juga :  Dirtipidkor Bareskrim Polri Dalami Dugaan Suap Terkait Dana Insentif Daerah (DID) oleh ASN Kementerian Keuangan

Masyarakat berharap penyelesaian perkara dilakukan secara adil, profesional, dan transparan agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap program pelayanan sosial yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Reporter: HN/Tim

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung