PRS – Proses hukum laporan dugaan utang sisa Rp82,8 juta terhadap Jesika Sodakain, pemilik Yayasan Maritim Flobamora Nusantara, masih bergulir di Polresta Kupang Kota.
Jesika secara resmi dilaporkan oleh Riesta Ratna Megasari melalui tim kuasa hukumnya pada Rabu, 10 September 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1065/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Dugaan Pengelolaan Dapur MBG Oleh Yayasan Maritim Flobamora Nusantara
Sebut narasumber terpercaya yang tidak mau dituliskan namanya pada Rabu, 4/03/2026, bahwa Yayasan Maritim Flobamora Nusantara yang dipimpin Jesika Sodakain diketahui mengelola sejumlah dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), di antaranya:
- Dapur Sehat Mom Jes & Aleth di Sumba Timur
- Dapur SPPG Metina Rote Ndao
- Dapur SPPG Polda NTT
Salah satu titik yang pernah dikunjungi Gubernur NTT di Waingapu pada tanggal 5 April 2025 adalah Dapur MBG “Dapur Sehat Mom Jes & Aleth” yang dikelola yayasan tersebut.
Sumber lain menyebutkan, secara kapasitas usaha, pengelolaan sejumlah dapur MBG dinilai berjalan normal dan operasional tidak bermasalah.
“Salah satu titik yang pernah dikunjungi Gubernur NTT di Waingapu pada 5 April 2025 adalah Dapur MBG ‘Dapur Sehat Mom Jes & Aleth’ yang dikelola oleh yayasan tersebut. Secara kapasitas usaha, pengelolaan sejumlah dapur MBG berjalan normal dan operasionalnya tidak bermasalah. Namun demikian, kewajiban pembayaran yang menjadi pokok laporan hukum tetap harus diselesaikan secara bertanggung jawab,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya itu.
Rincian Dugaan Utang Terhadap Jesika Sodakain
Dari total kewajiban Rp97,8 juta, pihak terlapor atas nama Jesika Sodakain disebut baru melakukan pembayaran Rp15 juta. Dengan demikian, tersisa Rp82,8 juta yang belum diselesaikan.
Kuasa hukum pelapor menyatakan telah melayangkan dua kali somasi, masing-masing pada 27 Agustus dan 9 September 2025, namun tidak mendapat tanggapan hingga laporan polisi dibuat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












