“Ketiga orang tersangka ini ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara oleh Tim Unit Tipikor pada Polres Nagekeo,” tegasnya.
ketiga tersangka diduga telah melakukan koorporasi dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang kedudukan serta sarana dan atau pemalsuan buku-buku daftar dalam pertanggung jawaban administrasi keuangan.
“Setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tipidkor Satreskrim Polres Nagekeo beberapa hari lalu, ketiga orang tersebut kita tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












