Kupang,PRS– Mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Nagekeo, Gaspar Jawa kini ditahan polres Nagekeo atas dugaan kasus korupsi.
Gaspar Jawa ditahan APH dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pasar Danga di Mbay tahun 2019. Di kasus yang sama, ada dua tersangka lain juga yang ditahan oleh pihak kepolisian Polres Ngada.
” Mereka adalah Imosensi Panda, sekretaris Dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo dan Roni Suka seorang kontraktor,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai saat menggelar jumpa pers, Senin (20/3/2023) lalu
Ia mengatakan, tiga tersangka ditahan setelah penyidik Unit Tipikor Polres Nagekeo menggelar perkara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.