Hukum  

DR Nekat Langgar Prinsip Integritas Polri Akhirnya Dipecat Tidak dengan Hormat,Walau Pun Berat

Poros NTT News
Kepolisian NTT telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot AKP DR dari jabatannya dan memutuskan untuk memberhentikannya tidak dengan hormat.

Mabar,PRS – Seorang Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial DR (52) yang sebelumnya bertugas di Bagian Perencanaan (Bag Ren) Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), telah dipecat tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian.

Keputusan ini diambil setelah AKP DR terbukti terlibat dalam beberapa pelanggaran serius yang melanggar kode etik dan kewajiban sebagai anggota Polri.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Pencopotan jabatan AKP DR dilakukan setelah dilakukan investigasi yang mendalam oleh Polda NTT. Hasil investigasi tersebut mengungkap sejumlah kesalahan yang dilakukan oleh AKP DR yang mencerminkan perilaku tidak profesional dan tidak pantas seorang anggota kepolisian.

Diberhentikan secara tidak terhormat karena nekat menceraikan istrinya dan mengambil istri lagi. Informasi ini diperoleh dari Divisi Humas Polres Manggarai Barat kepada awak media Senin 12/06/2023.

Keteragan yang disampaikan bahwa Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial DR (52), oknum anggota Polri yang bertugas di Bagian Perencanaan (Bag Ren) Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian.

Baca Juga :  Putusan MK, Kuasa Hukum KPU RI  Optimis PDIP Akan Gugur Dalam Putusan Dismissal 

AKP DR (52) dipecat lantaran terbukti melakukan perceraian tanpa sepengetahuan istrinya dan menikah lagi dengan seorang wanita meski tanpa izin dari kedinasan Polri.

Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap kode etik kepolisian. Tindakan ini melanggar prinsip integritas dan merusak citra Polri.

Kepolisian NTT telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot AKP DR dari jabatannya dan memutuskan untuk memberhentikannya tidak dengan hormat.

Langkah ini diambil untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa perilaku yang melanggar hukum dan etika tidak akan ditoleransi dalam tubuh kepolisian.

Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M, dalam pernyataan resminya mengatakan, “Kepolisian NTT tidak akan mentolerir tindakan melanggar hukum dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota kami. Tindakan keras seperti ini perlu diambil untuk menjaga integritas dan reputasi kepolisian di mata publik.”

Pemecatan AKP DR (52) dari dinas Kepolisian berlangsung dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. di lapangan upacara Mapolres Manggarai Barat, Jumat (09/06/2023) pagi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung