Hukum  

DR Nekat Langgar Prinsip Integritas Polri Akhirnya Dipecat Tidak dengan Hormat,Walau Pun Berat

Poros NTT News
Kepolisian NTT telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot AKP DR dari jabatannya dan memutuskan untuk memberhentikannya tidak dengan hormat.

Menurut Alumni Akpol angkatan 2004 itu, anak buahnya itu dipecat karena telah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/32/VII/HUK.12.10./2021/Yanduan tanggal 04 Juli 2021 karena memilih menikah lagi tanpa izin dari kedinasan Polri dan menceraikan istrinya secara sepihak.

Kapolres Mabar mengatakan perbuatan AKP DR (52) itu telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c dan d Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

“AKP DR (52) dipecat berdasarkan keputusan Kapolri Nomor : KEP/558/IV/2023, tanggal 28 April 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkapnya.

Terkait pemecatan AKP DR (52), AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. meminta semua anggota Polri di Polres Manggarai Barat untuk dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab serta dapat menjaga etika sebagai anggota Polri.

Baca Juga :  Aksi Seribu Lilin di Flores Timur, Rumah Sakit Bukan Rumah Kematian

Ia berharap agar sanksi pemecatan terhadap AKP DR (52) dapat dijadikan pelajaran berharga bagi anggota lainnya sehingga ke depan tidak ada lagi anggota yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

“Saya harapkan kejadian ini sebagai pelajaran buat kita semua, keputusan ini memang cukup berat karena menyangkut nasib seseorang dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini. Semoga upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Mabar,” katanya.

Sementara itu, AKP DR (52) tidak hadir dalam upacara sehingga anggota Propam Polres Manggarai Barat membawa foto yang bersangkutan.

Foto AKP DR (52) yang dibawa dalam upacara tersebut kemudian dicoret silang dengan menggunakan spidol berwarna merah oleh Kapolres Manggarai Barat sebagai tanda pemecatan telah dilakukan.

Reporter: SR

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung