PRS – Pemerintah Desa Waitukan, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, kembali menggelar Evaluasi Anggaran Dana Desa Tahun 2025 di Aula Desa Waitukan.
Kegiatan ini dihadiri oleh BPD Waitukan, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, aparat desa, TPK Pembangunan, TPK Ketahanan Pangan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam forum tersebut, Kristoforus Gega Welin, Ketua TPK Ketahanan Pangan sekaligus perwakilan Forum Pemuda Peduli Desa (FORPEDE) Waitukan, menyoroti dugaan penyalahgunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Dana Desa sejak 2018–2024.
Menurut Kristoforus, dana SILPA yang mencapai Rp350 juta diduga dipergunakan secara sepihak oleh Kepala Desa Waitukan bersama sejumlah aparat desa, seperti Bendahara Desa, Kepala Seksi Pembangunan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Seksi Kemasyarakatan, tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
“Ito” Welin, sapaan akrabnya, mengingatkan bahwa pada April 2025 telah dibuat berita acara kesepakatan.
Dalam perjanjian itu, Pemerintah Desa Waitukan diwajibkan mengembalikan dana SILPA ke rekening kas desa paling lambat September 2025. Namun, hingga kini sepeser pun belum dikembalikan.
“Hal ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, yang sama sekali tidak mencerminkan kepentingan masyarakat Desa Waitukan,” tegas isto welin melalui pres rilis yang diterima PorosNTT pada Selasa, 3o/09/2025.
Dia menekankan agar BPD Waitukan lebih peka dan jeli dalam mengawasi dugaan penyalahgunaan keuangan desa.
Ia meminta BPD segera melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pengawasan terkait, seperti Inspektorat Daerah, Ombudsman RI Perwakilan NTT, Kejaksaan Negeri Waiwerang, Kepolisian, hingga Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD).
“Kesepakatan yang sudah dituangkan dalam berita acara bulan April 2025 harus ditindaklanjuti. Jika tidak, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” tutupnya.