Hukum  

Kuasa Hukum Nur Raya Belen Tanggapi Pernyatan Lukas Onek Narek

Poros NTT News

Lewoleba PRS– Kembali lagi kuasa hukum Nur Rayabelen tersentil oleh pernyataan LUKAS ONEK NAREK, yang Menilai Putusan Perkara No. 1/Pdt.G.S/2023.

Vinsensius Nuel Nilan, SH dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya S.H., M.H dan Associates selaku kuasa hukum Nur.

Rayabelen melalui Pesan WA kepada media PRS merasa lucu dengan pernyataan seorang Sarjana Hukum apalagi yang Ingin Menjadi ADPRD Provinsi yang dinilai konyol dan Ngawur mengeluarkan pernyataan di media.

“Harusnya sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi, harusnya pahami dulu minimal Suda Membaca Isi Putusan Perkata a quo, barulah mengeluarkan pernyataan, bukan asal asal cerewet tanpa dasar,” kata dia, sambil tertawa, saat dihubungi Kamis (18/5/2023) di Lewoleba.

Pengacara Waipukang ini juga mempertanyakan, Selama Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Lembata Lukas Onek Narek ini juga tidak pernah kelihatan Batang Hidunya, kok tiba-tiba menilai Isi Putusan ? Tanya Vian sambil tersenyum.

Vian Nilan mengaku prihatin dengan pernyataan Lukas Onek Narek S.H yang dinilai tanpa Asumsi Konyol.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri: Diduga Ada Indikasi Tindak Pidana Korupsi di BPBD TTU

“Kami memaklumi pernyataan Lukas karena beliau Memanfaatkan Moment ini walaupun Lukas Keliru tempatkan diri, tandas pengacara muda asal Waipukang, Ile Ape ini.

Hal senada disampaikan advokat Ama Raya, SH., MH. jebolan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini mengirim rilisnya, Kamis, (18/05) Menanggapi keterangan dari Lukas Onek Narek.

Raya menilai pernyataan Seorang Tokoh yang adalah Mantan Anggota DPRD Kab. Lembata periode 1999-2004 di media beberapa waktu lalu itu keliru dan Konyol, tandas Raya.

Raya juga menjelaskan bahwa Yang menjadi Obyek Gugatan a quo tidak mengenai Obyek Tanah melainkan Surat Pernyataan yang di Tandatangani oleh Tergugat (Bibiana Kidi) Tertanggal 8 September 2020;